Demokrasi
Negara Jepang
1. Latar
Belakang
Demokrasi
di negara jepang sudah ada sejak pemerintahan di zaman meiji. Hal ini di tandai
dengan pembukaan kembali hubungan antara jepang dengan orang asing setelah
runtuhnya pemerintahan tokugawa. Hal ini juga membawa perubahan besar pada
bidang perpolitikan di jepang. Karena kebanyakan orang yang datang ke jepang
menganut sistem demokrasi yang membebaskan masyarakatnya mengeluarkan pendapat,
sehingga masyarakat jepang juga ingin menerapkan sistem demokrasi di jepang,
untuk menjadikan negara yang kuat. Hal ini di dasari karena pada zaman tokugawa
yang bisa mengeluarkan pendapat hanya orang-orang yang berkuasa.
Atas dasar
pemikiran-pemikiran inilah masyarakat mulai memikirkan tentang pembentukan
pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Pergerakan demokrasi ini diawali oleh
golongan para bekas samurai yang terjadi
di pusat pemerintahan di Tokyo dan didaerah Tosa. Terjadi gerakan ini karena
perbedaan pendapat antara pemimpin di perintahan meiji mengenai hubungan
diplomasi dengan pemerintahan korea. Pergolakan ini mengakibatkan beberapa
pemimpin mengundurkan diri dari pemerintahan, diantaranya adalah Itagaki Taisuke dan Saigo Takamori. Setelah mereka
menyerahkan jabatannya kepada pemerintah, mereka mulai melakukan pergerakan di
bidang demokrasi di daerah asalnya masing-masing yaitu didaerah Tosa dan
Kagoshima. Pergerakan demokrasi yang di bawa oleh Itagaki di bidang politik yang
menuntut pemerintahan dalam keputusan
peraturan wajib militer dan pembaharuan pajak yang merugikan setiap
golongan masyarakat . karena gerakan ini mendapat dukungan dari segala golongan
masyarakat sehingga dapat bantuan dana untuk segalan gerakan demokrasi.
A. Proses
Terbentuknya Demokrasi Di Jepang
Dalam
pembahasan proses terbentuknya demokrasi di jepang secara garis besar menurut
Prof. Oguma menjelaskan problematika dan dinamika perkembangan nation hood,
demokrasi dan keterkaitan keduanya. Menurutnya “bahwa demokrasi yang dicapai
Jepang saat ini bukanlah hasil yang dicapai secara instant. Usaha untuk
mencapainya membutuhkan tidak hanya upaya yang keras namun juga proses yang
panjang”[1]. Prof.Oguma kemudian membagi proses yang panjang tersebut ke dalam
tiga periode; masa sebelum perang , masa perang, dan masa sesudah perang. Masa
sebelum perang meliputi masa pasca Restorasi Meiji 1868 hingga tahun 1941, masa
perang meliputi tahun 1941 hingga 1945, dan masa pasca perang meliputi tahun
1945 hingga sekarang.
a.
Masa Sebelum Perang
Masa sebelum
perang dicirikan oleh rasa kebangsaan yang masih bersifat tradisional serta
mulai munculnya tunas-tunas demokrasi. Rasa kebangsaan tradisional artinya
kesetiaan masih belum ditujukan pada entitas negara-bangsa secara modern
melainkan masih pada penguasa-penguasa lokal kuno (han). Untuk itu diperlukan
(simbol/alat legitimasi) pemersatu yaitu insitusi Kekaisaran. Di saat yang sama
pengaruh demokrasi mulai muncul karena pengaruh Barat. Namun demikian “kran”
demokrasi ini belum bisa dibuka lebar dikarenakan negara masih dalam proses
konsolidasi menuju negara-bangsa yang dapat disatukan secara modern. Kalaupun
akhirnya ada pemilihan umum, dan parlemen pada ujung abad ke-19 kegiatan tersebut hanya ditujukan untuk mendapatkan
citra dari Barat bila Jepang telah demokratis (sebagai kedok untuk merevisi
perjanjian Jepang-Barat 1854 yang merugikan Jepang ) namun esensinya kedaulatan
tetaplah di tangan kaisar bukan pada rakyat. Sehingga demokrasi pada masa ini
dapat dikatakan hanya wajahnya saja, sementara rasa kebangsaan cenderung
dipaksakan dari atas.
Saat memasuki
abad ke-20 “kran” demokrasi ini akhirnya sedikit demi sedikit dibuka. Namun
sayang dengan mulai diberikannya sebagian kekuasaan politik pada pemerintahan
yang dipilih melalui parpol dan pemilu ternyata banyak melahirkan ekses negatif
berwujud kolusi, nepotisme dan korupsi pada tahun 1920 hingga 1930-an.
Parlemen, dan parpol lebih suka berkolusi dengan zaibatsu (konglomerat)
daripada memikirkan nasib rakyat. Dari situ timbullah ketidakpuasan. Dan pihak
yang paling tidak puas melihat keadaan ini ialah kalangan militer. Dengan satus
politik yang dekat dengan kaisar dan kekuatan militernya, kalangan militer
banyak melakukan asasinasi pemimpin politik yang dianggapnya merugikan negara.
Puncak dari serangkaian keterlibatan militer dalam politik ialah saat Jepang
mendapat tekanan dari Barat pada awal tahun 1941. Sejak saat itu militer
mengambil alih kekuasaan politik atas nama kaisar dan partai politik
dibubarkan.
b. Masa Perang
Masa Perang
(1941 – 1945) ini ditandai oleh matinya demokrasi. Demokrasi dibungkam, “kran”
demokrasi ditutup rapat-rapat. Politik dijalankan oleh militer secara otoriter
dan diktator atas nama kaisar. Pada masa ini semangat nasionalisme (Rasa kebangsaan)
bunkanlah hasil konsolidasi, melainkan sekali lagi sifatnya paksaan dari atas
dan untuk tujuan perang. Namun di sisi lain, perang dengan dampak yang
mengerikan telah menyadarkan rakyat (secara bersama) perlunya usaha untuk tidak
mengulangi perang. Untuk itu perlu saluran untuk menyuarakannya. Keinginan ini
bersambut dengan kebijakan demokratisasi tentara pendudukan AS di bawah
Jenderal McArthur. Demokrasi yang ideal akhirnya diupayakan terwujud justru
bukan oleh Jepang sendiri melainkan oleh pihak eksternal yaitu AS. Sehingga
periode pasca perang dapat dikatakan “kran” demokrasi mulai sedikit demi
sedikit dibuka.
c. Masa Pasca
Perang
Pasca perang
1945 hingga kini ditandai dengan dinikmatinya demokrasi secara meluas di
kalangan rakyat Jepang. Terbukanya “kran” demokrasi kembali bahkan lebih
“lebar” dari masa-masa sebelumnya berimplikasi pada banyak bidang. Yang jelas
terimbas adalah bahwa kesadaran nasional lebih mudah terakulasi disebakan
bebasnya pers dan bebasnya berpendapat. Demokrasi telah memungkinan kesadaran
bangsa akan memori perang yang buruk mengkristal menjadi undang-undang untuk
pasif terhadap hal-hal yang berbau perang baik di dalam dan luar negeri. Selain
itu demokrasi juga telah mendorong lahirnya berbagai partai politik hasil
kristalisasi kepentingan dan ideologi di masyarakat (bukan inisiatif dari
atas). Dan seterusnya hingga kesemuanya bermuara pada tumbuhnya ekonomi Jepang
secara pesat di era 70 hingga 80-an. Hingga titik ini dapat dikatakan demokrasi
telah berperan besar mengarahkan nationhood untuk berfokus memajukan kehidupan
ekonomi. Sayang kondisi ini tak bertahan lama. Munculnya berbagai kesenjangan
di dalam negeri serta berubahanya perpolitikan dunia semisal berakhirnya perang
dingin, terbukanya ekonomi China ke arah liberal, dan dituntutnya Jepang ikut
ambil bagian kegiatan militer penjaga perdamaian mau tak mau berimplikasi ke
Jepang.
B. Sistem
Pemerintahan Jepang
Membicarakan
sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat,
selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra
struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis
dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal
ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik
berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan
tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik
(pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan
kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan
politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat
dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai
UUD/Konstitusi)[2].
Jepang (sebagai salah satu negara
demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka,
yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat
dilihat dalam Konstitusi 1947..
Supra struktur politik, meliputi
lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat
Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang
menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A. Lembaga Legislatif
(legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B. Lembaga Eksekutif (Executive),
yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C. Lembaga Judisiil (Judiciary),
yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Sedangkan
Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga – lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya
mempengaruhi (baik secara langsung
maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan
fungsi serta kekuasaannya masing-masig.
Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur,
yaitu :
1. Partai politik (political
party)
2. Golongan kepentingan (interest
group), terdiri dari :
- Interest group asosiasi
- Interest group institusional
- Interest group non asosiasi
- Interest group yang anomik
3. Golongan penekan (pressure
group)
4. Alat komunikasi politik (media
political communication)
5. Tokoh politik (political
figure)
Jepang
sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat
meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya
partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara
demokrasi[3]. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party
(banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1. Liberal Democratic Partay (jiyu
Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan
petani.
2. The Japan Socialist Party
(nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3. The Komneito (Clean Goverment
Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4. The Democatic Socialist Party
(Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5. The Japan Communist Party
(Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6. The United Social Democratic
Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil
di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi,
1982: 91-93).
Sistem
pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar
sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau
alat-alat perlengkapan negara yang ada
pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara)
misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil.
Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan
antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
Dengan demikian sistem pemerintahan
Jepang (dalam arti luas) berarti membicaraka hubungan antar organ-organ negara
atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik),
yaitu antar :
Lembaga Eksekutif (Executive),
yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
Lembaga Legislatif (Legislature),
yaitu National Diet(Parlement Nasional).
Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu
Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem
pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara
tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat
erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang
didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power)
antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).
Sistem pemerintahan Jepang (dalam
arti luas) menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan
:
a.
Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of
Councellors).
b.
Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari
anggota Parlemen /Diet)
c.
Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d.
Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e. Mahkamah Agung
mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan Undang-Undang).
f. Impeachment,
yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau
dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dari bagan tersebut di muka,
terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara
lembaga-lembaga negara Jepang.
Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut
tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan
bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat
masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra
struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa
kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang
bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem
politik dan sistem pemerintahan akan
sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun
internasional.