Jumat, 16 Januari 2015

Sistem Perekonomian Indonesia

Sistem perekonomian adalah sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila.
Setiap negara menganut sistem ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat , dua negara ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2.      Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
3.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
5.      Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6.      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
7.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1.      Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan kelemahan struktural ekonomi nasional.
2.      Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3.      Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sistem Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :


1.      Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2.      Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3.      Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4.      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5.      Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.


Sistem Ekonomi Indonesia dalam UUD 1945

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 setelah amandemen

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai     oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,  efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Kamis, 15 Januari 2015

Demokrasi Negara jepang

Demokrasi Negara Jepang

1.      Latar Belakang
Demokrasi di negara jepang sudah ada sejak pemerintahan di zaman meiji. Hal ini di tandai dengan pembukaan kembali hubungan antara jepang dengan orang asing setelah runtuhnya pemerintahan tokugawa. Hal ini juga membawa perubahan besar pada bidang perpolitikan di jepang. Karena kebanyakan orang yang datang ke jepang menganut sistem demokrasi yang membebaskan masyarakatnya mengeluarkan pendapat, sehingga masyarakat jepang juga ingin menerapkan sistem demokrasi di jepang, untuk menjadikan negara yang kuat. Hal ini di dasari karena pada zaman tokugawa yang bisa mengeluarkan pendapat hanya orang-orang yang berkuasa.
Atas dasar pemikiran-pemikiran inilah masyarakat mulai memikirkan tentang pembentukan pemerintahan yang berdasarkan demokrasi. Pergerakan demokrasi ini diawali oleh golongan para bekas  samurai yang terjadi di pusat pemerintahan di  Tokyo dan  didaerah Tosa. Terjadi gerakan ini karena perbedaan pendapat antara pemimpin di perintahan meiji mengenai hubungan diplomasi dengan pemerintahan korea. Pergolakan ini mengakibatkan beberapa pemimpin mengundurkan diri dari pemerintahan, diantaranya adalah Itagaki  Taisuke dan Saigo Takamori. Setelah mereka menyerahkan jabatannya kepada pemerintah, mereka mulai melakukan pergerakan di bidang demokrasi di daerah asalnya masing-masing yaitu didaerah Tosa dan Kagoshima. Pergerakan demokrasi yang di bawa oleh Itagaki di bidang politik yang menuntut  pemerintahan dalam keputusan peraturan  wajib militer  dan pembaharuan pajak yang merugikan setiap golongan masyarakat . karena gerakan ini mendapat dukungan dari segala golongan masyarakat sehingga dapat bantuan dana untuk segalan gerakan demokrasi.
A.      Proses Terbentuknya Demokrasi Di Jepang
                Dalam pembahasan proses terbentuknya demokrasi di jepang secara garis besar menurut Prof. Oguma menjelaskan problematika dan dinamika perkembangan nation hood, demokrasi dan keterkaitan keduanya. Menurutnya “bahwa demokrasi yang dicapai Jepang saat ini bukanlah hasil yang dicapai secara instant. Usaha untuk mencapainya membutuhkan tidak hanya upaya yang keras namun juga proses yang panjang”[1]. Prof.Oguma kemudian membagi proses yang panjang tersebut ke dalam tiga periode; masa sebelum perang , masa perang, dan masa sesudah perang. Masa sebelum perang meliputi masa pasca Restorasi Meiji 1868 hingga tahun 1941, masa perang meliputi tahun 1941 hingga 1945, dan masa pasca perang meliputi tahun 1945 hingga sekarang.
       a.   Masa Sebelum Perang
Masa sebelum perang dicirikan oleh rasa kebangsaan yang masih bersifat tradisional serta mulai munculnya tunas-tunas demokrasi. Rasa kebangsaan tradisional artinya kesetiaan masih belum ditujukan pada entitas negara-bangsa secara modern melainkan masih pada penguasa-penguasa lokal kuno (han). Untuk itu diperlukan (simbol/alat legitimasi) pemersatu yaitu insitusi Kekaisaran. Di saat yang sama pengaruh demokrasi mulai muncul karena pengaruh Barat. Namun demikian “kran” demokrasi ini belum bisa dibuka lebar dikarenakan negara masih dalam proses konsolidasi menuju negara-bangsa yang dapat disatukan secara modern. Kalaupun akhirnya ada pemilihan umum, dan parlemen pada ujung abad ke-19  kegiatan tersebut hanya ditujukan untuk mendapatkan citra dari Barat bila Jepang telah demokratis (sebagai kedok untuk merevisi perjanjian Jepang-Barat 1854 yang merugikan Jepang ) namun esensinya kedaulatan tetaplah di tangan kaisar bukan pada rakyat. Sehingga demokrasi pada masa ini dapat dikatakan hanya wajahnya saja, sementara rasa kebangsaan cenderung dipaksakan dari atas.
Saat memasuki abad ke-20 “kran” demokrasi ini akhirnya sedikit demi sedikit dibuka. Namun sayang dengan mulai diberikannya sebagian kekuasaan politik pada pemerintahan yang dipilih melalui parpol dan pemilu ternyata banyak melahirkan ekses negatif berwujud kolusi, nepotisme dan korupsi pada tahun 1920 hingga 1930-an. Parlemen, dan parpol lebih suka berkolusi dengan zaibatsu (konglomerat) daripada memikirkan nasib rakyat. Dari situ timbullah ketidakpuasan. Dan pihak yang paling tidak puas melihat keadaan ini ialah kalangan militer. Dengan satus politik yang dekat dengan kaisar dan kekuatan militernya, kalangan militer banyak melakukan asasinasi pemimpin politik yang dianggapnya merugikan negara. Puncak dari serangkaian keterlibatan militer dalam politik ialah saat Jepang mendapat tekanan dari Barat pada awal tahun 1941. Sejak saat itu militer mengambil alih kekuasaan politik atas nama kaisar dan partai politik dibubarkan.
 b. Masa Perang
Masa Perang (1941 – 1945) ini ditandai oleh matinya demokrasi. Demokrasi dibungkam, “kran” demokrasi ditutup rapat-rapat. Politik dijalankan oleh militer secara otoriter dan diktator atas nama kaisar. Pada masa ini semangat nasionalisme (Rasa kebangsaan) bunkanlah hasil konsolidasi, melainkan sekali lagi sifatnya paksaan dari atas dan untuk tujuan perang. Namun di sisi lain, perang dengan dampak yang mengerikan telah menyadarkan rakyat (secara bersama) perlunya usaha untuk tidak mengulangi perang. Untuk itu perlu saluran untuk menyuarakannya. Keinginan ini bersambut dengan kebijakan demokratisasi tentara pendudukan AS di bawah Jenderal McArthur. Demokrasi yang ideal akhirnya diupayakan terwujud justru bukan oleh Jepang sendiri melainkan oleh pihak eksternal yaitu AS. Sehingga periode pasca perang dapat dikatakan “kran” demokrasi mulai sedikit demi sedikit dibuka.
c. Masa Pasca Perang
Pasca perang 1945 hingga kini ditandai dengan dinikmatinya demokrasi secara meluas di kalangan rakyat Jepang. Terbukanya “kran” demokrasi kembali bahkan lebih “lebar” dari masa-masa sebelumnya berimplikasi pada banyak bidang. Yang jelas terimbas adalah bahwa kesadaran nasional lebih mudah terakulasi disebakan bebasnya pers dan bebasnya berpendapat. Demokrasi telah memungkinan kesadaran bangsa akan memori perang yang buruk mengkristal menjadi undang-undang untuk pasif terhadap hal-hal yang berbau perang baik di dalam dan luar negeri. Selain itu demokrasi juga telah mendorong lahirnya berbagai partai politik hasil kristalisasi kepentingan dan ideologi di masyarakat (bukan inisiatif dari atas). Dan seterusnya hingga kesemuanya bermuara pada tumbuhnya ekonomi Jepang secara pesat di era 70 hingga 80-an. Hingga titik ini dapat dikatakan demokrasi telah berperan besar mengarahkan nationhood untuk berfokus memajukan kehidupan ekonomi. Sayang kondisi ini tak bertahan lama. Munculnya berbagai kesenjangan di dalam negeri serta berubahanya perpolitikan dunia semisal berakhirnya perang dingin, terbukanya ekonomi China ke arah liberal, dan dituntutnya Jepang ikut ambil bagian kegiatan militer penjaga perdamaian mau tak mau berimplikasi ke Jepang.

B. Sistem Pemerintahan Jepang
                Membicarakan sistem politik suatu negara, berarti membicarakan interaksi aktif yang erat, selaras, saling mengisi, saling memberi pengertian, antara komponen supra struktur politik, sehingga terdapat suasana kehidupan kenegaraan yang harmonis dalam menentukan kebijakan umum dan menetapkan keputusan politik. Dalam hal ini, masyarakat yang tercermin dalam komponen –komponen infra struktur politik berfungsi sebagai masukan (input) yang berwujud pernyataan kehendak dan tuntutan masyarakat (social demand); sedangkan supra struktur politik (pemerintah dalam arti luas) berfungsi sebagai output dalam hal menentukan kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan-keputusan politik(political decision). Suasana kehidupan politik tersebut dapat dilihat dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara (bila negara itu mempunyai UUD/Konstitusi)[2].
            Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947..
            Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau Lembaga-lembaga Neagra atau alat –alat Perlengkap Negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi :
A. Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional)
B. Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
C. Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah  Agung).
                Sedangkan Infra struktur politik meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga – lembaga kemasyarakatan, yang dalam aktivitasnya mempengaruhi (baik secara langsung  maupun tidak langsung) lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masig.
 Infrastruktur ini terdiri dari lima 5 komponen/unsur, yaitu :
1. Partai politik (political party)
2. Golongan kepentingan (interest group), terdiri dari :
- Interest group asosiasi
- Interest group institusional
- Interest group non asosiasi
- Interest group yang anomik
3. Golongan penekan (pressure group)
4. Alat komunikasi politik (media political communication)
5. Tokoh politik (political figure)
                Jepang sebagai suatu negara yang menganut sistem politik demokrasi, tidak dapat meniadakan hidup dan berkembangnya partai politik, dengan kata lain adanya partai politik merupakan salah satu ciri bahwa Jepang merupakan negara demokrasi[3]. Sampai saat ini, Jepang menganut sistem politik multi party (banyak partai), yaitu ada enam (6) partai besar :
1. Liberal Democratic Partay (jiyu Minshuto or Jiminto), yang banyak didukung oleh birokrat, pengusaha, dan petani.
2. The Japan Socialist Party (nippon S Hakaito), yang didukung oleh buruh(sayap kiri).
3. The Komneito (Clean Goverment Party), yang didukung para penganut agama Budha.
4. The Democatic Socialist Party (Minshato), yang didukung oleh buruh (sayap kanan).
5. The Japan Communist Party (Nihon Kyosanto), yang didukung oleh komunis.
6. The United Social Democratic Party (Shakai Minshu Rengo of Shminren), merupakan partai termuda dan terkecil di Jepang, merupakan sempalan JSP (sosialis sayap kanan). Lihat Kishimoto Koichi, 1982: 91-93).
Sistem pemerintahan (dalam arti luas) suatu negara berarti membicarakan hubungan antar sub-sistem pemerintahan, yang meliputi semua lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara yang ada  pada suatu negara itu, untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan negara) misalnya hubungan antara lembag-lembaga eksekutif, legislatif dan yudisiil. Sedangkan sistem pemerintahan dalam arti sempit, hanya membicarakan hubungan antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam suatu negara.
            Dengan demikian sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) berarti membicaraka hubungan antar organ-organ negara atau lembaga-lembaga negara yang ada di Jepang (dalam supra struktur politik), yaitu antar :
Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri) yang dimpin oleh Perdana Menteri.
Lembaga Legislatif (Legislature), yaitu National Diet(Parlement Nasional).
Lembaga Judisiil (judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer, oleh karena itu kekuasaan lembaga –lembaga negara tersebut tidak terpisah, melainkan terdapat hubunan timbal balik yang sangat erat. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial murni, yang didalamnya terdapat pemisahan kekuasaan secara tegas (separation of power) antara lembaga negara yang ada (misalnya: Sistem pemerintahan Amerika Serikat).

Sistem pemerintahan Jepang (dalam arti luas) menurut konstitusi 1947 dapat digambarkan sebagai berikut :



Penjelasan :
a. Kabinet dapat membubarkan Parlemen (tetapi hanya Majelis Rendah/House of Councellors).
b. Parlemen mengangkat/menunjuk Perdana Menteri (harus orang sipil dan harus dari anggota Parlemen /Diet)
c. Mahkamah Agung mengawasi Kabinet dalam melaksanakan Konstitusi 1947
d. Kabinet menunjuk Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung
e. Mahkamah Agung mengawasi jalannya/pelaksanaan tugas-tugas Parlemen (misalnya dalam pembuatan  Undang-Undang).
f. Impeachment, yaitu dapat memanggil Mahkamah Agung memepertanggungjawabkan perbuatannya, atau dapat menuduh Mahkamah Agung tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Dari bagan tersebut di muka, terlihat jelas bahwa terdapat hubungan timbal balik (saling mengawasi ) antara lembaga-lembaga negara  Jepang.

Sedangkan sistem pemerintahan Jepang tersebut tidak bisa lepas dari sistem politiknya, karena sistem pemerintahan merupakan bagian dari sistem politik. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan terdapat masukan (input) yang berasal dari keinginan-keinginan masyarakat (infra struktur politik). Proses pengambilan keputusan, dan keluaran (out put) berupa kebijakan umum (public policy) yang berwujud keputusan –keputusan politik yang bersifat nasional, regional maupun internasional. Dengan demikian sistem politik dan sistem pemerintahan  akan sangat mempengaruhi Jepang dalam membuat kebijakan nasional, Regional, maupun internasional.